A. Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan
berasal dari kata "daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya "kekuasaan
atau dinasti pemerintahan". Oan masih ada arti kedaulatan dalam
bahasa-bahasa yang lai misalnnya ;
- Istilah dari bahasa Inggris kedaulatan artinya SOUVERIGNITY.
- Istilah dari bahasa Perancis kedaulatan artinya SOUVERAINETE
- Istilah dari bahasa Italia kedaulatan artinya SOVRANSI
- Istilah dari bahasa latin kedaulatan artinya SUPERAMUS
Makna
dari istilah-istilah di atas kesemuanya memiliki arti "tertinggi". Jadi
kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak
terletak di bawah kekuasaan tertentu atau kekuasaan yang tertinggi yang
ada dalam suatu Negara.
B. Jenis Kedaulatan
Menurut Jean Bodin (1500 - 1590), Ada dua jenis kedaulatan yaitu:
a.
Kedaulatan ke dalam (intern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara
untuk mengatur fungsinya. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan
rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa
campur tangan negara lain. Kedaulatan ke dalam merupakan kedaulatan yang
dimiliki suatu negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan
rakyat harus patuh dan tunduk dengan apa yang digariskan pemerintah.
b.
Kedaulatan ke luar (ekstern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara
untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan
wilayah dari berbagai ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan
hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan
nasionalnya.,
Kedaulatan
ke I,uar merupakan kedaulatan yang berkaitan dengan wewenang untuk
mengatur pemerintahan dan menjaga keutuhan wilayah suatu negara yang
sepatutnya juga dihormati negara lain. Pelaksanaan konsep kedaulatan ke
luar seperti adanya hubungan diplomatik, perjanjian antarnegara,
hubungan dagang dan sosial budaya.
C. Teori Kedaulatan
Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara lain sebagai berikut.
1) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori
kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintahmendapat
kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori in.i, sesungguhnya
segala sesuatu yang terdapa-t di alam semesta berasal dari Tuhan.
Kedaulatan
dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara juga
berasal dari Tuhan. Negara dan pemerintahan mendapat kekua$aan dari
Tuhan karena tokoh-tokoh negara itu, secara kodrati telah ditetapkan
menjadi pemimpin negara. Mereka berperan sebagai wakil Tuhan. Raja
misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk mencapai suatu cita-cita.
Oleh karena itu, kepemimpinan dan kekuasaan harus berpusat di tangan
raja.
Teori
kedaulatan Tuhan umumnya dianut olehraja-raja yang mengakui sebagai
keturunan dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar Jepar.lg, dan
Kaisar Cina. RajSl-raja di Jawa pada zaman Hindu, juga menganggap
dirinya sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Pelopor¬pelopor teori kedaulatan
Tuhan, antara lain adalah Augustinus, Thomas Aquino, dan Friedrich
Julius Stahl.
2) Teori kedaulatan Raja
Kekuasaan
negara, menurut teori ini, terletak di tangan raja sebagai penjelmaan
kehendak Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat,
raja' harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas. Dalam teori kedaulatan
raja, posisi raja selalu berada di atas undang-undang. Rakyat harus rela
menyerahkan hak asasinya dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja.
Peletak
dasar teori kedaulatan raja, antara lain Nicollo Machiavelli, Jean
Bodin Thomas Hobbes, dan Hegel. Nicollo Machiavelli mengajarkan, bahwa
negara yang kuat haruslah dipimpin oleh seorang raja yang memiliki
kedaulatan tidak terbatas atau mutlak. Dengan demikian, raja dapat
melaksanakan cita-cita negara sepenuhnya. Raja hanya bertanggung jawab
kepada .dirinya sendiri atau kepada Tuhan.
Raja
tidak tunduk kepada konstitusi, walaupun disahkan oleh dirinya sendiri.
Raja juga tidak bertanggung jawab kepada hukum moral yang bersumber
dari Tuhan, karena raja melaksanakan kewajibannya untuk rakyat atas nama
Tuhan.
3) Teori kedaulatan rakyat
Teori
kedaulatan rakyat, yaitu teori yang mengatakan bahwa kekuasaansuatu
negara berada di tangan rakyat sebab yang benar-benar berdaulat dalam
suatu negara adalah rakyat.
Sumber
ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yan,g telah dirintis
sejak jaman Yunani oleh Solon. Istilah demokrasi berasal dari kata
Yunani, demos (rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos
(pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat,
yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk,rakyat.
Rakyat
merupakan suatu kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui
perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
memberikan haknya kepada untuk kepentingan bersama. Penguasa dipilih dan
ditentukan atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di
dalam pemerintahan. Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak
sipil kepada warganya."
Pelopor teori kedaulatan rakyat
a)
J.J. Rousseau, berpendapat ,bahwa negara dibentuk oleh kemauanrakyat
secarE sukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu disebut
kontrak sosial. Rousseau juga berpendapat bahwa negara yang terbentuk
melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
b)
Montesquieu, beranggapan bahwa kehidupan bernegara dapat terptur dengan
baik, sebaiknya kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan
yudik'atif.
c) John Locke, berp'endapat bahwa manusia mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik.
Selain itu, John juga mengajarkan asas-asas terbentuknya negara adalah sebagai berikut.
a) Pactum unionis, yakni perjanjian antar individu untuk mer.nbentuk negara;
b)
Pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dengan negara
yang dibentuk itu. Artinya, individu memberikan mandat kepada negara
atau pemerintah selama pemerintah berdasarkan konstitusi atau
undang-undang negara.
Dalam negara yang menganut teori kedaulatan rakyat terdapat ciri-ciri sebagai berikut.
1)
Adanya lembaga perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai
badan atau majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat,
2)
Untuk mengangkat dan menetapkan anggota majelis tersebut, pemilihan
dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Rakyat yang telah dewasa
secara bebas dan rahasia memilih wakil atau partai yang disenangi atau
dipercayai.
3) Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat, yang bertugas mengawasi pemerintah.
4) Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang negara.
4) Teori kedaulatan negara
Menurut
teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara.
Sumber atau asal kekuasaan yang dinamakankedaulatan itu ialah negara.
Negara sebagai lembaga 'tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan
sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan' negara ialah kedaulatan
negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara.
Teori
kedaulatan negara yang bersifat absolut dan mutlak ini berdasarkan
pandangan bahwa negara adalah penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa
negara dianggap suci karena . sesungguhnya negara adalah penjelmaan
kehendak Tuhan. Negara mewarisi kekuasaan yang bersumber dari Tuhan.
Berdasarkan teori kedaulatan negara, pemerintah adalah pelaksana tunggal
kekuasaan negara. Teari ini dianggap sebagai sebwah ajaran yang paling
absolut sejak zaman Plato hingga Hitler-Stalin.
Negaralah
yang menciptakan hukum dan negara tidak wajib tunduk pada hukum. Namun
karena negara abstrak, kekuasaan diserahkan kepada raja atas nama
negara. Peletak dasar teori kedaulatan negara, antara lain Paul Laban,
George Jellinek, dan Hegel.
5) Teori kedaulatan hukum
Teori
kedaulatan hukum, yaitu paham yang tidak disetujui oleh paham
kedaulatan negara. Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi
dalam negara terletak pada hukum. Hal ini berarti, bahwa yang berdaulat
adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau
lara[lgan yang mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud
adalahpemerintah dalam arti luas. Di Indonesia, lembaga itu adalah
presiden bersama para menteri sebagai pembantunya dan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Di Inggris, lembaga itu adalah raja bersama parlemen.
Berdasarkan
pemikiran teori ini, hukum membimbing kekuasaan pemerintahan. Yang
dimaksud dengan hukum menurut teori ini ialah hukum yang tertulis
(undang-undang dasar negara dan peraturan perundangan lainnya) dan hukum
yang tidak tertulis (convensi). Pelopor teori kedaulatan hukum, antara
lain Immanuel Kant, H. Krable, dan Leon Dubuit.
D. Makna Kedaulatan Rakyat
Sebagaimana
telah di uaraikan di atas, kedaulatan rakyat mengandung arti kekuasaan
tertinggi ada pada rakyat. Dengan demikian makna kedaulatan rakyat
adalah demokrasi, yang berarti pemerintahan yang kekuasaan tertinggi
terletak/bersumber pada rakyat.
Paham
yang menekankan tentang kedaulatan rakyat berkembang mulai abad XVII -
XIX hingga sekarang. Paham ini dipengaruhi oleh teori kedaulatan hukum
yang menempatkan'rakyat sebagai obyek sekaligus sebagai subyekdalam
negara (demokrasi). Tokoh pengamat paham teori kedaulatan rakyat adalah
John Locke, Montesquieu, dan Jean John Rousseau.
a. John Locke
John
Locke berpendapat bahwa, negara dibentuk melalui perjanjian'
masyarakat. Sebelum membentuk negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan
tidak ada pe'raturan yang mengikat mereka untuk memenuhi kebutuhannya
kemudian mereka mengadakan suatu perjanjian membentuknegara. Perjanjian
itulah yang disebut dengan perjanjian masyarakat atau kontrak sosial.
Perjanjian masyarakat ada dua, yaitu perjanjian antarindividu dan
perjanjian antarindividu dengan penguasa. Meskipun demikian rakyat tidak
menyerahkan seluruh hak-hak manusia kepada penguasa. Rakyat tetap
mempertahankan hak-hak asasinya seperti hak hidup, hak milik, hak
mendapat kemerdekaan. Penguasa tetap melindungi hak-hak tersebut dan
mengaturnya dalam UUD negara tersebuf MenUrut John Locke kekuasaan
negara dibagi dalam tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif,
kekuasaan eksekutif,. dan kekuasaan federatif yang masing-masing
terpisah satu sama lain. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat
peraturan dan undang.-undang. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan
melaksanakan undang¬undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili,
sedangkan kekuasaan federatif adalah segala kekuasaan yang " meliputi
segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungannya dengan
negara lain seperti hubungan luar negeri (alliansi).
b. Montesquieu
Beberapa
puluh tahun kemudian, filsuf Perancis Montesquieu' mengembangkan lebih
lanjut pemikiran John Locke tentang tiga. kekuasaan di atas yang sering
kita dengar istilah Trias Politica. Dalam uraiannya fa membagi kekuasaan
pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan
eksekutif, kekuasaan yudikatif. Menurut dia kekuasaan itu haruslah
terpisah-pisah satu sama lain, baik mengenai tugas atau fungsi mengenai
alat perlengkapanatau organ yang m'enyelenggarakannya, terutama adanya
kebebasan badan yudikatif yang ditekankan oleh Montesquieu. Mengapa?
Karena di sinilah letaknya kemerdekaan individu dan hak asasi manusia
itu dijamin dan dipertaruhkan. Kekuasaan legislatif tnenurut Motesquieu
adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan' eksekutif
adalah kekuasaan menyelenggarakan undang-undang dan' kekuasaan yudikatif
adalah kekuasaan mengadili atas penyelenggarakan undang-undang.
c. Jean Jacques Rousseau
Beliau
merupakanpengamat teori perjanjian masyarakat' dan dianggap sebagai
bapak Teori Kedaulatan Rakyat. Menurutnya, negara dibentuk. oleh kemauan
rakyat secarasukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara disebut
kontrak sosial. Individu secara sukarela dan bebas membuat perjanjian
untuk membentuk negara berdasarkan kepentingan mereka. Negara seba'gai
organisasi berkewajiban mewujudkan cita-cita atau kemauan rakyat yang
kemudian dituangkan dalam bentuk kontrak sosialyang berupa konstitusi
negara. Rousseau juga menekankan adanya kebebasan dan persamaan.
E. Lembaga-lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Dalam
alam demokrasi, segala pendapat atau perbedaari mengenai masalah
kewarganegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan negara dan
masyarakat diselesaikan melalui lembaga-Iembaga negara. Artinya
lembaga-Iembaga yang erat hubungannya dengan penyelesaian masalah yang
dihadapi oleh masyarakat melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di
lembaga negara, seperti DPR dan DPRD. Cara seperti .ini akan melahirkan
kebiasaan menyelesaikan perselisihan dengan tertib dan teratur. Selain
itu rakyat harus diikutsertakan dalam diskusi-diskusi dan bertukar
pikiran baik melalui media elektronika maupun media cetak. Dengan
demikian apa yang dikehendaki rakyat akan mudah diketahui.
Di
negara kita, lembaga-Iembaga yang memiliki tugas pokok menyalurkan
kehendak (aspirasi) rakyat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD).
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan pemegang pelaksana kedaulatan
rakyat tertinggi sebagai penyalur, pengutara, dan penjelma seluruh
rakyat yang memegang kedaulatan negara. Oleh karena itu, segala putusan
MPR harus dapat mencerminkari suara hati nurani seluruh masyarakat.
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah sebagai berikut.
a)
Majelis sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah pemegang
kekuasaan negara tertinggi dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. .
b)
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusari-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Adapun tugas dan kewajiban MPR sesuai dengan pasal (3) UUD 1945 adalah:
a) berwenang menguvah dan menetapkan Undang-undang Dasar
b) Melantik Presiden dan Wakil Presiden
c) Memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga tinggl negara yang
berkedudukan sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya, yang
berfungsi sebagai dewan legislatif dan rekan kerja pemerintah dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi jalannya roda pemerintahan.
Kedudukan Dewan- ini sangat kuat, sebab tidak bisa dibubarkan oleh
presiden. Semua anggota DPR adalah anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR).
Dewan
ini berkewajiban mengawasi segala tindakan Presiden dalam rangka
pelaksanaan haluan negara. Apabila DPR menganggap bahwa Presiden
benar-benar melanggar haluan negara, DPR berhak menyampaikan memorandum
untuk mengingatkan Presiden. Apabila dalam waktu tiga bulan Presiden
tidak memperhatikan memorandum DPR itu, DPR mengajukan memorandum kedua.
Lalu apabila dalam waktu satu bulan memorandum yang kedua tidak
diindahkan oleh presiden, DPR dapat meminta MPR untuk mengadakan. Sidang
Istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden.
Dalam
hal ini pembentukan undang-undang, DPR memiliki. peranan yang sangat
besar. Setiap rancangan undang-undang menghendaki persetujuan DPR.
Apabila rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tidak dapat
persetujuan DPR, maka rancangan itu tidak boleh diajukan lagi dalam
persidangan DPR masa itu.
Apabila
terjadi kepentingan yang memaksa, pemerintah berhak; menetapkan
peraturan pemerintah pengganti undang-lmdang kemudian peraturan
pemerintah ini juga haru mendapat persetujuan DPR. Oleh karena itu DPR
sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki peran yang sangat besar
sebagai penyalur aspirasi rakyat.
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ialah sebagai berikut.
a) Bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang.
b) Bersama-sama dengan Presiden menetapkan APBN
c) Melaksanakan pengawasan terhadap:
1) Pelaksanaan undang-undang,
2) Pelaksanaan APBN serta pengolahan keuangan negara,
3) Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan TAP MPR RI.
d)
Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang
diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan Rapat
Paripurna untuk dipergunakan sebagai bahan pengawasan. .
e)
Membahas uhtuk meratifikasi dan/atau memberikan persetujuan atas
keadaan pernyataan . perang, serta pembuatan perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden.
f) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
g) Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh TAP MPR RI dan/atau Undang-Undang kepada
DPR RI.• -
-Untuk menjalankan tugas dan wewenang tersebut di atas, DPR mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1) Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden.
2) Hak angket, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan presiden.
3) Hak amandemen, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan Presiden. .
4) Hak petisi, yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, dan anjuran kepada Presiden.
5) Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
6)
Hak budget, yaitu hak untuk mengesahkan rancangan Anggaran Pendapatsan
Negara dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
7) Hak bertanya, yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah tentang sesuatu hal secara tertulis.
3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan badan legislatif di daerah.
Badan ini mewakili seluruh rakyat di daerahnya. Sebagian besar anggota
DPRD dipilih melalui pemilihan Umum.
DPRD mempunyai tugas dan wewenangsebagai berikut.
1) Memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
2) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Presiden.
3) Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4) Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah.
5) Melakukan pengawasan terhadap:
- pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-uhdangan lain;
- pelaksanaan peraturan-peraturan dan' keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
- pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan poJa dasar pembangunan daerah;
- pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.
6)
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencaha
perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
7) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang terssebut, DPRD mempunyai hak untuk:
a) Meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, Walikota;
b) Meminta keterangan kepada pemerintah daerah; .
c) Mengadakan penyelidikan;
d) Mengadakan perubahari atas rancangan peraturan daerah;
e) Mengajukan pernyataan pendapat;
f) Mengajukan rancangan peraturan daerah;
g) Mengajukan anggaran DPRD.
4) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Keberadaan DPD sebagai lembaga negara diatur dalam UUD 1945 hasil Amandemen yakni pada pasal 22, yakni:
a) Sesuai dengan Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu [Pasal 22C (1)***
b)
Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh
anggota DPD itu tidak lebih 1/3 jumlah anggota DPR [Pasal 22C (2)***]
c)
Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan
tata caranya diatur dalamundang-undang[Pasal 22D (4)***]
Tugas dn wewenang DPD adalah:
a)
DPD dapat mengajukan usul kepada DPR tentang Rancangan Undang-Undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
pertimbangan keuangan pusat dan daerah, serta berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b)
DPD mengusulkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana di maksud dalam
point (a) di atas, kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas
sesuai dengan tata tertib DPR.
c)
Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam point (b)
di atas dilakukan sebelum DPR membahas Rancangan Undang-Undangan dengan
Pemerintah
d)
DPD bersama DPR ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berkiatan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran
dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat
dan daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah.
e)
DPD dapat memberi pertimbangan kepad DPR atas Rancangan Undang-Undang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
f)
DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang yang
berkaiatan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan pajak, pendidikan dan agama
Tugas!
Lembaga-lembaga
yang disebut di atas merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat.
Salah satu tugas lembaga tersebut adalah menyalurkan aspirasi yang
berkembang di masyarakat. Selain lembaga-lembaga negara di atas, masih
banyak pula lembaga-lembaga lain yang memiliki tugas menyalurkan
aspirasi masyarakat di antaranya, BPD dan LSM.
Apa
tugas BPD dan LSM? Silahkan kamu buat rangkumannya dengan terlebih
dahulu mengadakan wawancara ke BPD di kelurahan/Desa atau dengan tokoh
masyarakat.
UJI KOMPETENSI
I. Jawablah pertanyaan di bawah ini :
1. Sebutkan pengertian kedaulatan
2. Bedakan makna kedaulatan ke dalam dan kedaulatan keluar
3. Kemukakan 5 (lima) jenis teori kedaulatan
4. Jelaskan makna kedaulatan rakyat
5. Sebutkan lembaga-lembaga pelaksana kedaulatan rakyat
6. Kemukakan tugas dan kewajiban MPR sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen
7. Kemukakan tugas dan kewajiban DPR
8. Sebutkan hak-hak DPR
9. Jelaskan peranan DPR dalam system pemerintahan yang berasas kedaulatan rakyat
10. Kemukakan tugas dan wewenang DPD
11. Jelaskan tugas dan kewajiban DPRD Tk I
12. Jelaskan tugas dan kewajiban DRPD Tk. II
13. Kemukakan tugas dan wewenang BPD
II. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat!
1. Kekuasaan yang tertinggi yang ada pada suatu negara dikenal dengan istilah…..
a. Kedaulatan
b. Demokrasi
c. Repolusi
d. Oligarki
2. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pendapat ini dikemukakan oleh ....
a. Woodrow Wilson
b. George Washington
c. John F. Kennedy
d. Abraham Lincoln
3. Pemerintahan rakyat atau pemerintahan yang kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat disebut ....
a. hak asasi manusia
b. hak bebas berpendapat
c. hak berpolitik
d. demokrasi
4. Lembaga penyalur aspirasi masyarakat di Indonesia adalah ....
a. BPK
b. DPR
c. DPA
d. MA
5. Majelis Permusyawaratan Rakyat sedikitnya sekali dalam ....
a. 3 Tahun
b. 4 Tahun
c. 5 tahun
d. 6 tahun
6. Sikap yang harus ditunjukan oleh seorang wakil rakyat ialah ....
a. berebut fasilitas mewah kepada pe¬merintah
b. memperjuangkan aspirasi rakyat pe¬milihnya
c. bermusyawarah dengan menunjukkan sikap arogan
d. memposisikan diri sebagai penguasa yang harus disegani
7. Yang bukan menjadi ciri demokrasi pancasila adalah sebagai berikut ....
a. demokrasi yang berdasarkan hukum
b. demokrasi yang bertolak dari paham kekeluargaan
c. demokrasi yang didasarkan nilai-nilai' Pancasila
d. dominasi mayoritas atas minoritas
8. Pernyataan di bawah ini manakah yang tidak menunjang terhadap proses demokrasi ....
a. anggota DPR harus memperjuangkan' aspirasi rakyat
b. rakyat harus mengetahui program partai politik .
c. rakyat harus mengetahui catatan prestasi dari calon wakilnya
d. setelah menjadi anggota legislatif tidak perlu mengingat janji pada rakyat pendukungnya
9. Yang meminta MPR mengadakan sidang istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden adalah ....
a. MA
b. DPA
c. DPR
d. BPK
10. MPR dapat mengadakan sidang istimewa apabila ....
A. presiden telah melangggar konstitusi
B. negara akan mengadakan pemilu
C. presiden melakukan perjalanan keluar negeri
D. terjadi demo di mana-mana
11. Hak DPR untuk mengajukan usul RUU disebut
a. hak inisiatif
b. hak interpelasi
c. hak angket
d. hak amandemen
12.
Demokrasi di mana rakyat tidak secara langsung ikut berpartisipasi
dalam penentuan kebijakan pemerintahan negara disebut demokrasi.: ..
a. formal
b. material
c. langsung
d. perwakilan
13.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran, baik lisan
maupun tulisan dijamin oleh negara dalam UUD 1945 pasal .... '
a. 28
b. 29
c 30
d. 31
14.
Tokoh yang berpendapat bahwa kekuasaan negara harus dipisahkan ke dalam
kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif adalah ....
a. John Hocky
b. J. J. Roussean
c 30 Montesquie
d. Abraham Lincoln
15. Yang meminta MPR mengadakan sidang istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden adalah ....
a. DPA
b. DPR
c BPK
d. MA
F. Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua jenis sistem pemerintahan yang terkenal dalam ilmu negara, yakni sistem parlementer dan sistem presidensil.
1. Sistem Parlementer
Perdana
menteri merupakan kepala pemerintahan, presiden hanya sebagai kepala
negara. Kepala negara dapat juga berupa raja, kaisar yang memperoleh hak
waris secara turun-temurun. Pemegang kekuasaan eksekutif dalam negara
adalah perdana menteri. Perdana menteri bertanggung jawab kepada
parlemen yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan dapat dijatuhkan
oleh parlemen melalui mosi tidak percaya. Negara yang menganut sistem
ini di antaranya Inggris, India, Pakistan, Ukraina, dan Jepang.
2. Sistem Presidensil
Pada
sistem presidensil, kepala negara dan kepala pemerintah pegang oleh
presiden. Ini berarti presiden memegang kekuasaan eksekutif dalam
negara. Menteri¬menteri negara diangkat dan ditunjuk oleh presiden,
sehingga mereka bertanggung jawab kepada presiden. Presiden menjalankan
fungsi eksekutif dan bertanggung jawab kepada lembaga perwakilan rakyat
yang merupakan lembaga legislatif. Presiden tidak bisa dijatuhkan oleh
lembaga legislatif tetapi jugatidak bisa membubarkan lembaga legislatif.
Negara yang menganut sistem ini di antaranya Amerika Serikat, Filipina,
dan Indonesia.
Dalam
pemerintahan sislem parlementer, hubungan antara badan legislatif
dengan badan eksekulif sangat erat. Keanggotaan badan legislatif dipilih
oleh rakyat melalui pemilihan umum. Adapun badan eksekutif atau kabinet
yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dipilih berdasarkan dukungan
suara terbanyak dari badan legislatif (dewan perwakilan rakyat).
Kabinet
yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan beetanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, kedudukan kabinet sangat
bergantung kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila kabinet dapat
mempertanggungjawab¬kan tindakannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat,
tidak akan terjadi sesuatu hal. Namun, jika badan perwakilan rakyat
tidak dapat menerima pertanggungjawaban kabinet, maka kemungkinannya
dewan peewakilan rakyat akan menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak
percaya.
Karena
sangat bergantung kepada badan perwakilan rakyat, posisi pemerintahan
dengan sistem parlementee sangat labil. Apalagi kalau persaingan
memperebutkan kursi di badan legislatif sangat tinggi. Hal ini biasanya
terjadi apabila terdapat jumlah partai yang banyak dalam memperebutkan
suara mayoritas di lembaga legislatif. dan kabinet terbentuk berdasarkan
koalisi beberapa partai.
Sistem
parlementer pernah diterapkan di Indonesia dari tahun 1945 sampai
dengan tahun 1959 yang membawa akibat sering terjadinya pergantian
kabinet. Sistem ini masih dianut sampai sekarang terutama di
negara-negara Belanda, Belgia, dan Perancis.
Berbeda
dengan sistem parlementer, dalam sistem presidentil hubungan antara
badan legislatif dan badan eksekutif bersifat fungsional. Artinya, badan
yang satu tidak bergantung pada yang lainnya. Badan eksekutif terpisah
dari badan legislatif atau parlemen. Sistem ini merupakan aplikasi dari
teori pemisahan kekuasaan.
Teori
ini merupakan pikiran John Locke yang kemudian dikembangkan oleh
Montesquieu. Menurut John Locke. kekuasaan negara terpisah antara
kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif. Dalam hal ini badan
legislatif memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan
federatif meliputi kekuasaan yang tidak termasuk kekuasaan legislatif
dan eksekutif, seperti mengadakan kerja sama dan aliansi dengan negara
lain di luar negeri.
Sama
seperti John Locke, Mostesquieu membagi kekuasaan negara secara
terpisah atas tiga jenis. yakni kekuasaan legislatif, eksekutif. dan
yudikatif. Bedanya dengan John Locke, Montesquieu menegaskan bahwa
kekuasaan yudikatif adalah mengawasi dan mengambil tindakan apabila
eksekutif yang bertugas melaksanakan undang-undang terbukti menyimpang
dari undang-undang yang digariskan. Pemisahaan kekuasaan seperti
tersebut di atas masih diterapkan seperti di Amerika Serikat, itupun
tidak semurni ajaran Montesquieu. Di negara ini, kekuasaan legislatif
dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, dan
kekuasaan yudikalif dijalankan oleh Mahkamah Agung. Masing-masing badan
berdiri sendiri. Kekuasaannya sudah dibatasi sehingga keseimbangan
kekuasaan saan antara ketiga badan tadi dapat diwujudkan. Ketiga badan
itupun memiliki kedudukan yang sederajat sehingga mereka bisa saling
mengawasi. Prinsip inilah yang dinamakan pengawasan dan keseimbangan
dalam pemerintahan Amerika Serikat.
G. Sistem Pemerintahan Indonesia
Dilihat
dari teori kenegaraan pemerintahan Indonesia menganut sistem
presidensial. Hal ini didasarkan pasa 17 UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
Adapun beberapa kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut.:
a. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Hal
ini menunjukan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum
(rechtsstaat), bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). .
b. Sistem konstitusional . .
Pemerintahan negara berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). .
c. Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
d. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden
harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk
undang¬undang (UU) dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN). Oleh karena itu, presiden harus bekerja bersama-sama dengan
dewan, tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan, artinya
kedudukan presiden tergantung pada dewan.
f. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden
mengangkat dan memberhentikan menteri. Menteri ini tidak bertanggung
jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan kedudukannya tidak tergantung
kepada dewan.
g. Kekuasaan kepala negara tak terbatas
Meskipun
kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan perwakilan Rakyat,
ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak terbatas. Ini berarti
kekuasaan kepala Negara di batasi oleh undang-undang.
UJI KOMPETENSI
Jawablah pertanyaan di bawah ini
1. Jelaskan pengertian system pemerintahan presidensial
2. Jelaskan pengertian system pemerintahan parlementer
3. Bandingkan sistem pemerintahan presidensial dengan parlementer
4. Jelaskan sistem pemerintahan Indonesia
5.
Tunjukkan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 yang menegaskan bahwa
sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem presidensial!
Catatan:utk anda yang ingin menjawab soal diatas silahkan dikirim jawabannya melalui email saya Kwirinusasa@ymail.com
=================================================================================
sumber refrensi : http://komunitasgurupkn.blogspot.com
0 comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda dengan Kebijakan yang Admin buat :
1. Dilarang Spam
2. Dilarang Memasang Link Aktif
3. Dilarang Menghina, Terdapat Unsur Sara , dan P***nografi
4. Komentar Harus Relevan Dengan Artikel
5. Dilarang Mempromosikan Sesuatu di Komentar
Jika 5 hal tersebut tidak di-Indahkan oleh Anda, maka Admin akan menghapus nya.Terima Kasih. EduBlog*